Menurut dia, dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Sebab dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah. Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.